Hukum melanggar sumpah demi Allah. Saat seseorang bersumpah maka ia sudah mewajibkan atas didinya sesuatu yang tida di wajibkan oleh Allah, ketika seseorang melanggar sumpahnya, dalam Islam telah di atur sebagaimana keterangannya di bawah ini:
Hukum melanggar sumpah demi Allah

Berkaitan dengan hukum melanggar sumpah demi Allah, Allah ta’ala berfirman dalam al-Quran:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ

“Allah tidak menghukum kalian di sebabkan sumpah-sumpah kalian yg tidak di maksud (tak bermaksud untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian di sebabkan sumpah-sumpah yg kalian sengaja.” (Quran .Surat : Al-Maidah ayat: 89)

Maksud dari firman-nya di atas“…sumpah-sumpah kalian yg tak di maksud (utk bersumpah)…” sama seperti penjelasan Ummul Mukminin A’isyah yakni tradisi orang arab yg mengatakan : Wallaahi (demi Allah), tapi tujuan mereka memang bukan buat bersumpah. 


Jadi berdasarkan ayat diatas, orang yg bersumpah buat melaksanakan atau pun meninggalkan sesuatu, & ia serius dlm sumpah nya itu,selanjutnya ia melanggar / membatalkan sumpah nya maka dirinya tetap berdosa. Utk menebus dosa nya itu, dirinya mesti membayar semacam kaffarah (denda). 

Wujud kaffarah sumpah sudah di jelaskan secara gamblang olh Allah dlm Firman-Nya di bawah ini: 

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ

“Kaffarahnya ialah memberikan makan 10 orang miskin, yakni dri makanan yg biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberikan pakaian untuk mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tak sanggup melakukan yg demikian, maka kaffarat nya puasa selama 3 hari. Yg demikian itu ialah kaffarat sumpah-sumpah kalian jika kalian langgar. ” (Quran .Surat : Al-Maidah ayat :89)

Nah, berdasarkan atau jika merujuk ayat diatas, kaffarah (denda) sumpah sebenarnya ada empat : 

A. Berikan makan untuk sepluh orang-orang miskin 
Berikan makan yang di maksud di sini ialah makanan jadi atau siap saji, komplit bersama lauk-pauk nya. Cuma saja, tak didapati adanya dalil yg menuturkan secara pasti batasan dari makanan yg di maksudkan terkecuali pernyataan di ayat yang dibawakan di atas yaitu “makanan yg biasa kalian memberi nya terhadap keluarga kalian”. 

B. Berikan baju untuk sepuluh orang miskin 
Di sini sebenarnya, para ulama berselisih opini berkenaan batasan baju yg di maksud. Pernyataan dari Imam Malik & Imam Ahmad bhw batas baju yg di maksudkan yaitu yg mampu difungsikan buat melakukan ibadah shalat. Dikarenakan itu, mesti terdiri dr atasan & juga bawahan. & tak boleh cuma sekedar peci saja misalnya atau hijab saja misalnya. Lantaran ini belum dapat dinamakan baju. 
Sebagian besar ulama berpendapat bhw orang miskin yg mempunyai hak menerima dua wujud kafarah diatas cuma orang miskin yg muslim saja bukan yang non-muslim. 

C. Kaffarah atau Denda Ketiga Ialah Membebaskan budak 
Ket : 3 type kaffarah diatas, boleh pilih salah satunya. Seandainya tak bisa utk laksanakan salah satunya di antara yang disebutkan tiga diatas maka berubah pada kaffarah (denda) ke-empat, 

D. Berpuasa selama 3 hri saja. 
Opsi (pilihan) yg ke-empat ini cuma di bolehkan kalau tak mampu melaksanakan salah 1 di antara 3 pilihan sebelumnya. Apakah puasa nya mesti berturut-turut tidak putus-putus? Ayat yang kami bawakan di atas tak memberi kan pasti mengenai batasan. Cuma saja, madzhab hanafiyah & juga hambali mempersyarat kan mesti berturut-turut. Pendapat yg kuat dlm masalah ini ialah boleh tak berturut-turut, & dikerjakan semampu nya. 

Lihat lengkapnya di kitab Fiqh as-Sunnah oleh Sayyid Sabiq al-Mishri (jilid 3/hlm:25 – 28).

Demikianlah keterngan singkat terkait hukum melanggar sumpah demi Allah. Semoga membantu dan bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkann berkomentar dengan bijak , kami sangat mengharapkan komentar anda , dan saran anda , bagi kami itu adalah sebuah kehormatan tanks

 
Top